Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

FEATURE: 'Jihad Konstitusi', Jihad Baru Muhammadiyah  

Editor

Anton Septian

image-gnews
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Iklan

Oleh: Mahardika Satria Hadi
mahardika@tempo.co.id


TEMPO.CO
 - Orang selama ini lebih mengenal Muhammadiyah sebagai organisasi yang fokus berjuang di bidang sosial. Sekolah dan rumah sakit organisasi yang akan menggelar muktamar ke-47 pada awal Agustus nanti itu tersebar di mana-mana. Belakangan kita juga kerap mendengar nama Muhammadiyah berdengung dari sebuah gedung di seberang Lapangan Monumen Nasional. Bukan dari Istana Kepresidenan, melainkan dari gedung Mahkamah Konstitusi. Sudah empat uji materi undang-undang yang mereka ajukan dikabulkan Mahkamah. Kini ada tiga uji materi Muhammadiyah yang sedang diproses.

Putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi menjadi tonggak bersejarah bagi Muhammadiyah dalam hal ini. Putusan Nomor 36/PUU-X/2012 tertanggal 13 November 2012 tersebut adalah uji materi pertama mereka yang menandai keberhasilan jalan baru perjuangan organisasi massa Islam terbesar kedua di Indonesia ini. Jalan yang mereka sebut sebagai jihad konstitusi. "Gerakan jihad konstitusi ini adalah amar makruf dan nahi mungkar," kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin saat ditemui di Hotel Sahid, Rabu, 8 Juli lalu.

Dampak putusan itu mengejutkan banyak pihak. Mahkamah Konstitusi membatalkan seluruh pasal tentang kedudukan, fungsi, dan tugas Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Mahkamah menganggap keberadaan BP Migas inkonstitusional dan karenanya harus dibubarkan. Putusan ini memberikan pukulan telak bagi industri migas di Tanah Air.

Bagi Muhammadiyah, dikabulkannya permohonan uji materi atas UU Migas menjadi momen "kemenangan" perdana sejak mendeklarasikan jihad konstitusi. Lima tahun lalu, tepatnya dalam "Muktamar Satu Abad Muhammadiyah" di Yogyakarta, Pimpinan Pusat Muhammadiyah memutuskan untuk ikut mengawal Undang-Undang Dasar lewat pendekatan hukum.

Melalui jihad konstitusi, Muhammadiyah mengoreksi setiap undang-undang yang dianggap menabrak Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 33 tentang Kedaulatan Ekonomi.

Din mengatakan gagasan jihad konstitusi bermula pada 2009. Ketika itu, sekitar 20 anggota tim pakar Muhammadiyah dari berbagai bidang mengkaji realitas kehidupan kebangsaan, terutama dikaitkan dengan cita-cita nasional yang termaktub dalam pembukaan konstitusi. "Muhammadiyah menyimpulkan adanya distorsi dan deviasi dari cita-cita nasional," kata Din lagi. "Ini sangat serius dan berbahaya."

Berangkat dari temuan itu, kata Din, Muhammadiyah memutuskan terjun langsung untuk mengkritik dan mengoreksi aturan-aturan yang dianggap "keluar rel". Muktamar di Yogyakarta memantapkan gagasan tersebut dalam bentuk mandat. "Karena langkah untuk itu adalah sebuah perjuangan atau usaha besar, maka inilah jihad konstitusi," Din menuturkan.

Syaiful Bakhri, Ketua Majelis Hukum PP Muhammadiyah sekaligus ketua tim uji materi, mengatakan timnya menengarai ada 115 undang-undang yang menabrak konstitusi. Mayoritas beleid "bermasalah" itu merupakan produk legislasi pasca-reformasi. Namun mustahil menguji materi seluruhnya. Karena itu, kata Syaiful, pihaknya memilah lagi aturan yang perlu segera direvisi. "Diputuskan yang pertama adalah UU Migas," katanya.

Selanjutnya >> Tim di balik gugatan Muhammadiyah ke MK...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

2 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menghadiri acara Halalbihalal dan Silaturahmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Senen, Jakarta, Minggu, 28 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?


Baznas - Muhammadiyah Gulirkan Program Pengembangan SDM Unggul

3 hari lalu

Baznas - Muhammadiyah Gulirkan Program Pengembangan SDM Unggul

Kolaborasi antara Baznas dengan Muhammadiyah dalam pemanfaatan dana zakat, bisa memberikan manfaat yang besar bagi kepentingan umat


Jika Prabowo Tunjuk Mendikbud dari Muhammadiyah, Darmaningtyas: Tak Masalah, Asal...

4 hari lalu

Ilustrasi pendidikan di sekolah.
Jika Prabowo Tunjuk Mendikbud dari Muhammadiyah, Darmaningtyas: Tak Masalah, Asal...

Darmaningtyas mengatakan tak masalah jika Mendikbud era Prabowo dari Muhammadiyah, asal tokoh tersebut berlatar belakang dunia pendidikan.


Kata Ketum Muhammadiyah Soal Gugatan PDIP di PTUN

5 hari lalu

Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. Tempo/Pribadi Wicaksono.
Kata Ketum Muhammadiyah Soal Gugatan PDIP di PTUN

Apa kata Ketum Muhammadiyah soal gugatan PDIP di PTUN?


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

8 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

9 hari lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

Muhammadiyah menyatakan belum ada pembahasan soal formasi kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.


Respons PBNU dan Muhammadiyah terhadap Putusan MK

10 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Respons PBNU dan Muhammadiyah terhadap Putusan MK

Haedar Nashir puji Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang menerima hasil putusan MK.


Kata Ketum PP Muhammadiyah Soal Sikap Ganjar dan Anies Terkait Putusan MK

10 hari lalu

Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. Tempo/Pribadi Wicaksono
Kata Ketum PP Muhammadiyah Soal Sikap Ganjar dan Anies Terkait Putusan MK

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir angkat bicara ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pemilu 2024.


Putusan Sengketa Pilpres 2024, Din Syamsuddin: Apapun Keputusannya Bukan Kiamat

11 hari lalu

Muhammad Sirajuddin Syamsuddin atau Din Syamsuddin  merupakan seorang tokoh Muhammadiyah, organisasi muslim terbesar selain NU di Indonesia. Din pernah menjabat sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2005-2010 dan 2010-2015. Ia juga masuk ke dalam 50 tokoh Islam berpengaruh di dunia pada tahun 2021. ANTARA
Putusan Sengketa Pilpres 2024, Din Syamsuddin: Apapun Keputusannya Bukan Kiamat

Din Syamsuddin meminta agar masyarakat menahan diri atas apapun keputusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pilpres 2024.


H-3 Putusan Sengketa Pilpres: Demo AMIN hingga Karangan Bunga Pendukung Prabowo-Gibran

14 hari lalu

Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat arah Harmoni dan Balai Kota mulai ditutup, pada Jumat pagi, 19 April 2024, imbas dilakukan jelang aksi demonstasi di Mahkamah Konstitusi perihal putusan sengketa Pilpres 2024. TEMPO/ Advist Khoirunikmah.
H-3 Putusan Sengketa Pilpres: Demo AMIN hingga Karangan Bunga Pendukung Prabowo-Gibran

H-3 putusan sengketa Pilpres 2024 di MK terjadi demo, pengiriman karangan bunga hingga keamanan diperketat.